Artikel

Rekruitment KPPS Untuk Pilgub Jateng dan Pilbup Rembang Tahun 2024

17 September 2024 11:01:38  Jutex  216 Kali Dibaca  Berita Desa

PPS Desa Ngajaran Hari ini resmi  membuka Pendaftaran KPPS untuk Pilgub Jateng dan Pilbup Rembang tahun 2024, sesuai dengan Pengumuman PPS Desa Ngajaran Nomor 003/PP.04.2-Pu/33.17.04.2003/2024 Tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun 2024 pada Tanggal 17 September 2024, bahwa penerimaan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada tahun 2024 mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.

Bertempat di Sekretariat PPS Desa Ngajaran  melayani pendaftaran calon KPPS untuk Pilkada tahun 2024 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan di hari terakhir atau tanggal 28 September 2024 akan dilayani hingga pukul 23.59 WIB.

Pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini, Desa Ngajaran terbagi menjadi 3 TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) sehingga jumlah KPPS yang dibutuhkan oleh PPS Desa Ngajaran sebanyak 21 orang.

Sesuai dengan Pengumuman Nomor 003/PP.04.2-Pu/33.17.04.2003/2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun 2024, PPS Desa Ngajaran mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Persyaratan yang dimaksud ialah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan bermeterai dalam satu dokumen yang menyatakan :
  5. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  6. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  7. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. sehat secara rohani;
  10. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  13. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  14. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  15. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  16. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  17. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik ( dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik );
  18. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  19. Daftar Riwayat Hidup; dan
  20. Pas Foto Berwarna 4x6, 2 (dua) lembar.

Apabila ada pertanyaan terkait Pendfataran KPPS dapat Langsuing Menghubungi Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Sosialisasi PPS Desa Ngajaran yaitu Ibu Sutitik melaluai Nomor 0813 2594 8374.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 REALISASI APBDES

 
PENDAPATAN
Rp. 1.184.826.806
100,00%  
 
BELANJA
Rp. 976.769.397
89% 
SURPLUS/DEFIST
Rp.208.057.409
80.17% 
 
JUMLAH PEMBIAYAAN
Rp. 150.000.000
 
 
SALDO DI KAS DESA
Rp. 110.428.064
 
 

LIHAT RINCIAN

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln. Dipoyono RT 04 RW 01 Desa Ngajaran Kec. Sale Kab. Rembang
Desa : NGAJARAN
Kecamatan : SALE
Kabupaten : REMBANG
Kodepos : 59265
Telepon :
Email : [email protected]

 Arsip Artikel

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:10
    Kemarin:234
    Total Pengunjung:178.361
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0