Artikel

STANDARISASI BIAYA KEGIATAN, HONORARIUM DAN HARGA PENGADAANBARANG/ JASAKEBUTUHAN PEMERINTAH DESA NGA

18 April 2019 13:22:55  Jutex  952 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Ngajaran- Dalam rangka menjaga akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Desa Ngajaran membuat standarisasi Harga sebagai pedoman dalam penyusunan biaya kegiatan, honorarium dan harga pengadaan barang/jasa dilingkungan Desa Ngajaran.

Penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Standarisasi ini berdasrkan Hasil Survey dari beberapa Toko, kemudian diambil harga rata-rata. Standarisasi harga ini merupakan dasar Penghitungan Rencana Anggaran Biaya untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Desa.

Harga yang tercantum dalam Standarisasi ini merupakan Harga maksimum termasuk pajak yang berlaku.

Jika dalam pelaksanaannya ada kegiatan atau Bahan yang tidak tercantum dalam Peraturan tersebut, maka sebagai acuan harga adalah standarisasi yang ditetapkan Oleh Bupati Rembang.

Berikut ini kami Lampirkan Soft copy Peraturan Kepala Desa tentang Standarisasi Harga tahun 2019.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

 Sinergi Program

 Peta Wilayah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 REALISASI APBDES

 
PENDAPATAN
Rp. 1.184.826.806
100,00%  
 
BELANJA
Rp. 976.769.397
89% 
SURPLUS/DEFIST
Rp.208.057.409
80.17% 
 
JUMLAH PEMBIAYAAN
Rp. 150.000.000
 
 
SALDO DI KAS DESA
Rp. 110.428.064
 
 

LIHAT RINCIAN

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln. Dipoyono RT 04 RW 01 Desa Ngajaran Kec. Sale Kab. Rembang
Desa : NGAJARAN
Kecamatan : SALE
Kabupaten : REMBANG
Kodepos : 59265
Telepon :
Email : [email protected]

 Arsip Artikel

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:293
    Kemarin:152
    Total Pengunjung:176.489
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0