RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) DESA
TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NGAJARAN
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan telah ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) Desa Tahun 2014 S/D 2019 menjadi Peraturan Desa, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2018 , Pemerintah Desa perlu menetapkan rencana kegiatan Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2017; |
|
|
b. |
bahwa penetapan Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa Tahun 2018 perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Desa sebagai dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018; |
|
|
c. |
bahwa dengan pertimbangan tersebut huruf b diatas , penetapan Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa Tahun 2018 dituangkan dengan Peraturan Desa Ngajaran |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; |
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); |
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); |
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; |
|
|
5. |
Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa |
|
|
6. 7.
8
9.
10
|
Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2015 Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan desa; |
Memperhatikan |
: |
11
12
13
14
15
1
2 |
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor : 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor : 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; Peraturan Bupati Rembang nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Desa; Peraturan Desa Ngajaran Nomor 07 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2014 S/D 2019;
Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Ngajaran , tanggal 31 Oktober 2017; Hasil Musyawarah Desa Ngajaran, tanggal 11 Desember 2017. |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KEPALA DESA NGAJARAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA Ngajaran TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) DESA TAHUN 2018 |
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa Ngajaran Tahun 2017 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Dalam pelaksanaannya, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2017 akan dijabarkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa pada tahun yang bersangkutan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa.
Ditetapkan di Ngajaran
pada tanggal : 30 Desember 2017
KEPALA DESA Ngajaran
NGESTI YULIANTI
Diundangkan di : Desa Ngajaran
Pada tanggal : 30 Desember 2017
SEKRETARIS DESA NGAJARAN KEC. SALE KAB. REMBANG
S U D A R S O
BERITA DESA NGAJARAN KEC.SALE KAB. REMBANG TAHUN 2017 NOMOR 07.