STANDARISASI BIAYA KEGIATAN, HONORARIUM DAN HARGA PENGADAANBARANG/ JASAKEBUTUHAN PEMERINTAH DESA NGA

18 April 2019 Jutex Peraturan Desa Dibaca 938 Kali

Ngajaran- Dalam rangka menjaga akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Desa Ngajaran membuat standarisasi Harga sebagai pedoman dalam penyusunan biaya kegiatan, honorarium dan harga pengadaan barang/jasa dilingkungan Desa Ngajaran.

Penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Standarisasi ini berdasrkan Hasil Survey dari beberapa Toko, kemudian diambil harga rata-rata. Standarisasi harga ini merupakan dasar Penghitungan Rencana Anggaran Biaya untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Desa.

Harga yang tercantum dalam Standarisasi ini merupakan Harga maksimum termasuk pajak yang berlaku.

Jika dalam pelaksanaannya ada kegiatan atau Bahan yang tidak tercantum dalam Peraturan tersebut, maka sebagai acuan harga adalah standarisasi yang ditetapkan Oleh Bupati Rembang.

Berikut ini kami Lampirkan Soft copy Peraturan Kepala Desa tentang Standarisasi Harga tahun 2019.

Dokumen Lampiran

:
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar