Ngajaran – PPS Desa Ngajaran hari ini mulai membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disingkat Pantarlih untuk Pemilu 2024. Pantarlih dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu 2024.
Tentang Pantarlih Pemilu 2024 juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024.
Tahapan Rekruitmen di mulai dari Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih yaitu tanggal 26-28 Januari 2023, Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih tanggal 26-31 Januari 2023, Penelitian administrasi tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023.
Sedangkan Pengumuman hasil seleksi calon pada tanggal 3-5 Februari 2023, Penetapan hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 pada tanggal 5 Februari 2023 dan akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2023.
Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Atau kurang lebih sekitar 2 bulan saja.
Apa saja syarat menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024?
Berdasarkan Pasal 50 PKPU No. 8 Tahun 2022, terdapat sejumlah persyaratan untuk menjadi anggota Pantarlih pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat menjadi anggota Pantarlih 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
- Berdomisili di Desa Ngajaran
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Selain itu, karena ini di era Digital, PPS Desa Ngajaran akan memprioritaskan bagi Calon-calon yang melek Teknologi karena kemungkinan besar KPU akan menyediakan aplikasi Khusus untuk Pantarlih.
Untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 haruslah memenuhi beberapa persyaratan termasuk kelengkapan dokumen pendaftaran anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berikut ini syarat-syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
- Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat di unduh melaui Web ini, atau dapat langsung datang ke sekretariat PPS Desa Ngajaran.
Informasi Lebih Lanjut Dapat menghubungi Divisi Teknis dan Mutarlih di 0821 3578 2867