Ngajaran-Kamis malam jum'at tanggal 25 Juli 2019 pukul 19.30, pemerintah Desa Ngajaran menggelar acara sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD, dalam sosialisasi tersebut hadir dari perwakilan kecamatan sale yaitu Bpk. Joko Irianto dan Bpk. Hartono selaku narasumber sosialisasi tersebut.
dalam penyampaiannya Bpk Joko mengatakan, bahwa Pengisian Anggota BPD tidak seperti periode yang sebelumnya, saat ini yang digunakan sebagai acuan adalah Peraturan Bupati Rembang Nomor 20 Tahun 2019, tentang BPD, bahwa dalam peraturan tersebut menjelaskan masalah BPD, mulai dari jumlah BPD, sampai Tugas dan tanggungjawab sebagai BPD, pak Joko Ir juga menyampaikan bahwa Jumlah BPD masing-masing desa ditentukan oleh Jumlah Penduduk dan Jumlah ADD Tahun 2018, contoh Desa Ngajaran, dengan penduduk kurang dari 1.500 Jiwa, dan ADD Th 2018 Lebih dari 300 Juta, pada Point Penduduk, Desa Ngajaran mendapatkan skor 1, dan pada Jumlah ADD, mendapatkan Skor 2, sehingga sesuai Pasal 6 ayat (5) huruf (b) "Total Skor 3 (Tiga) sampai dengan 7 (tujuh), Jumlah anggota BPD adalah 7 (tujuh) Orang".
setelah menyampaikan inti dari Peraturan Bupati Rembang No. 20 Tahun 2019, Bpk Joko irianto, mempersilahkan Ibu Kepala Desa Ngesti Yulianti memimpin Rapat untuk menentukan beberapa point penting yang harus diputuskan dalam acara tersebut, Point Pertama adalah pembagian wilayah Pemilihan Anggota BPD, pada point ini peserta yang hadir menyepakati untuk dibagi menjadi 2 Wilayah, yaitu wilayah RW: 1 dan RW 2.
Pada Point selanjutnya yaitu pembagian Kuota Masing-masing wilayah setelah sebelumnya dijelaskan Pak Joko ir, bahwa Jumlah Anggota BPD Desa Ngajaran adalah 7 (tujuh), dan harus ditentukan jumlah masing-masing wilayah berdasarkan rumus yang ada di Perbup 20 Th. 2019, setelah dihitung ketemu jumlah masing-masing Wilayah, yaitu wilayah I, berjumlah 3 Orang, wilayah II, berjumlah 3 Orang, serta 1 Orang dari keterwakilan perempuan.
Memasuki acara pembentukan Panitia, Bahwa Pak Joko Ir sebelumnya menjelaskan Panitia Pengisian Anggota BPD Berjumlah Ganjil, maksimal 11 minimal 7, terdiri dari perangkat desa Maksimal 3 dan Unsur masyarakat maksimal 8, dengan mempertimbangkan Anggaran, Ibu Kepala Desa mengusulkan Panitia sebanyak 7 Orang, dan langsung disetujui oleh peserta sosialisasi, kemudian dari Ke 7 Orang tersebut terdiri dari 2 Orang Perangkat Desa, dan 5 Orang dari masyarakat. setelah saling tunjuk menunjuk, dan usul mengusul, akahirnya disepakiti oleh Peserta Bahwa Panitia dari Unsur Perangkat adalah Sudarso dan Suyuti, sedangkan dari Unsur masyarakat adalah Suparman, Sugeng, Suyanto, Rohmad Fauzi dan Siti Nur Indah.
Setelah Menyepakati Suparman Sebagi Ketua Panitia, Sudarso sebagai Sekretaris, dan yang lainnya sebagai anggota, Acara sosialisasi ditutup dengan Acara serah Terima Sepeda Motor Operasional BPD.