PERDES RKPDESA Tahun 2018

24 Agustus 2016 Jutex Peraturan Desa Dibaca 851 Kali

PERATURAN DESA NGAJARAN

NOMOR 07  TAHUN 2017 

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) DESA

TAHUN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

KEPALA DESA NGAJARAN

 

Menimbang

:

 a.                  

bahwa dengan telah ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) Desa Tahun 2014 S/D 2019 menjadi Peraturan Desa, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2018 , Pemerintah Desa perlu menetapkan rencana kegiatan Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2017;

 

 

 b.                  

bahwa penetapan Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa Tahun 2018 perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Desa sebagai dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018;

 

 

  c.                  

bahwa dengan pertimbangan tersebut huruf b diatas , penetapan Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa Tahun 2018 dituangkan dengan Peraturan Desa Ngajaran

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

 

 

5.

Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

 

 

6.

7.

 

 

8

 

 

 

 

 

9.

 

10

 

Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2015 Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN;

Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

 

 

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan desa;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Memperhatikan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

11

 

12

 

13

 

14

 

15

 

 

1

 

2

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor : 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor : 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

Peraturan Bupati Rembang nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Desa;

Peraturan Desa Ngajaran Nomor 07 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2014 S/D 2019;

 

 

 

Hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Ngajaran , tanggal 31 Oktober 2017;

Hasil Musyawarah Desa Ngajaran, tanggal 11 Desember 2017.

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

dan

KEPALA DESA NGAJARAN

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA Ngajaran TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) DESA TAHUN 2018

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah Desa Ngajaran Kecamatan Sale Kabupaten Rembang.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Ngajaran dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ngajaran  dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Kepala Desa adalah Kepala Desa Ngajaran Kecamatan Sale Kabupaten Rembang.
  4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Ngajaran sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
  5. Badan Permusyawaratan Desa adalah BPD Desa Ngajaran yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelengaraan Pemerintahan Desa.
  6. Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.

 

 

  1. Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 ( Enam )  tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, dan program kerja disertai dengan rencana kegiatan pembangunan yang  berorientasi Visi dan Misi Kepala Desa
  3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat Musrenbangdes adalah forum musyawarah Desa Ngajaran yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa baik pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa maupun pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah, untuk menyepakati rencana kegiatan pembangunan di desa 6 ( enam) tahun dan 1 (satu) tahun.
  4. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa;
  5. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pembangunan Daerah dan RPJM Desa.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

Pasal 2

 

  • Dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP ) Desa, pemerintah desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh Rencana Pembangunan Jangka Mengengah ( RPJM) Desa 2014 -2019  yang merupakan prioritas dan kebutuhan yang akan dilaksanakan pada tahun 2017;
  • Pemerintah desa menyelenggarakan musyawarah Desa untuk merumuskan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2017;
  • Sebelum pelaksanaan musyawarah Desa, melihat dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengan ( RPJM) Desa 2014 -2019;
  • Dalam penyelenggaraan musyawarah Desa, Pemerintah Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi dan dalam pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.

 

Pasal 3

 

  • Pemerintah desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa tahun 2016 untuk dibahas bersama dengan Badan Permusywaratan Desa ( BPD ) lengkap dengan lampirannya
  • Berdasarkan saran, masukan dari Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dilakukan perbaikan atas rancangan Peraturan Desa tersebut ayat (1) diatas;
  • Rancangan Peraturan Desa tersebut ayat (1) diatas dan telah melaksanakan ketentuan tersebut ayat (2) diatas, ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
  • Setelah penetapan Peraturan Desa tersebut ayat (3) , Sekretaris Desa untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.

 

 

 

Pasal 4

 

Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa Ngajaran Tahun 2017 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

 

Dalam pelaksanaannya, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun 2017 akan dijabarkan ke   dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa pada tahun yang bersangkutan.

 

Pasal 6

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa.

 

 

Pasal 7

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa.

 

 

Ditetapkan di  Ngajaran

pada tanggal   : 30 Desember 2017

 

KEPALA DESA Ngajaran

 

 

 

NGESTI YULIANTI

Diundangkan di           : Desa Ngajaran

Pada tanggal     :  30 Desember 2017

 

SEKRETARIS DESA NGAJARAN KEC. SALE KAB. REMBANG

 

 

 

 

 

                                 S  U D A R S O

 

BERITA DESA NGAJARAN KEC.SALE KAB. REMBANG TAHUN 2017  NOMOR 07.

 

Dokumen Lampiran

:
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar