Persyaratan Baru untuk Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu

29 Agustus 2018 Jutex Panduan Layanan Desa Dibaca 827 Kali

SKTM, merupakan surat keterangan yang biasanya di minta oleh warga masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari instansi pemerintah, melalui berbagai program, baik program yang mealalui lembaga pendidikan ataupun program langsung yang dikelola oleh Dinas terkait.

Berbagi kalangan menilai, banyak Program Bantuan dari Pemerintah tidak tepat sasaran, sehingga masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan Bantuan dari pemerintah Justru malah tidak dapat bantuan, kemudahan untuk memperoleh bantuan ternyata justru banyak disalahgunakan berbagai Pihak, dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa, KTP dan KK, mereka bisa memperoleh Program Bantuan.

Demi meminimalisir penyalahgunaan surat Keterangan Tidak Mampu, kini Pemerintah membuat aturan baru dalam menerbitkan Surat Keterangan tidak mampu dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Pemohon merupakan anggota rumah tangga yang terdaftar dalam PBDT
  2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  3. Melampirkan KIS / KIP (jika pemohon merupakan Pelajar)

Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Desa berharap bantuan tepat pada sasaran, yaitu masyarakat miskin, sehingga angka kemiskinan didesa berkurang.

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar